Contoh Kasus:
Tn. Amir adalah Direktur Utama PT ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP.
Tn. Amir merasa bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?
Jawab:
- Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)
- Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar