Kamis, 30 Mei 2013

Subyek dan Obyek Hukum

Contoh Kasus:

Tn. Amir adalah Direktur Utama PT ABC. Baru-baru ini direksi dan pemegang saham PT. ABC dihimbau oleh Kantor Pajak untuk ber-NPWP. 

Tn. Amir merasa bahwa selama ini setiap bulan gajinya sudah dipotong pajak, sehingga ia bertanya kepada Anda, apakah konsekuensi setelah ia memiliki NPWP ?


Jawab: 

- Tidak perlu lapor setiap bulan karena berstatus karyawan (KMK-537/KMK.04/2000)

- Cukup lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

- Menghitung pajak dengan menjumlahkan penghasilan gaji dan penghasilan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar