Rabu, 11 Juni 2014

Tulisan 3: Sudah 5 Kali Alami Kenaikan Tarif Listrik, Pengusaha Pengelola Mal Protes

Sudah 5 Kali Alami Kenaikan Tarif Listrik, Pengusaha Pengelola Mal Protes




Jakarta -Para pengusaha pengelola pusat belanja atau mal keberatan dengan sistem baru (tarif adjustment) penetapan tarif listrik untuk pelanggan komersial (bisnis). Dengan sistem baru ini, para pengusaha mal pada Mei lalu menanggung beban kenaikan tarif hingga 13,3%.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengatakan para anggotanya yang merupakan pelanggan PLN golongan B3-TM (pelanggan bisnis) di atas 200 kVa telah mengalami kenaikan 4 kali sejak 2013 atau 5 kali hingga 2014.

"Jumlah kenaikan sejak Januari sampai Oktober 2012 itu 27,5%," kata Handaka dalam konferensi pers di Plaza Semanggi, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Pada bulan Januari 2013 para pelanggan golongan ini telah mengalami kenaikan tarif listrik sebesar 10%, lalu pada April kenaikan terjadi sebesar 5,11%, dilanjut pada bulan Juli sebesar 5,41% dan kemudian pada Oktober naik sebesar 4,62%.

"Tagihan Mei 2014 untuk bulan Juni ini 2014 itu naik 13,13%. Jadi ini kayak lingkaran setan," katanya.

Handaka berharap PT PLN memiliki ukuran khusus dan tetap untuk tarif listrik golongan ini. Sehingga bisa mendukung kepastian usaha dan menghilangkan kekhawatiran pelaku bisnis.

"Lalu PLN menggunakan tolak ukur/referensi harga TDL di negara tetangga seperti Malaysia sebesar O.365 RM/kWh) atau sebesar Rp 1.314," katanya.

Sementara itu, Dewan Pembina APPBI Stefanus Ridwan mengatakan dari sisi pengelola sebenarnya hal ini tidak masalah karena beban ini bisa dibebankan kepada pihak penyewa ruang sewa mal. Namun efeknya akan berdampak pada masyarakat umum.

"Jadi pengelola sendiri tidak ada apa-apa. Daya beli jadi turun sebab harga naik. Service charge-nya naik. Harga barang naik," kata Stefanus.

Rencananya para anggota APPBI, dalam waktu dekat akan mengadu ke DPR terkait tarif listrik.



Opini:
Jika kenaikan listrik terus naik, hal itu akan berdampak pada masyarakat. Harga barang yang dijual pasti akan mengalami kenaikan dan bisa terjadi PHK pada karyawan. PLN sebaiknya memperbaiki hal ini.


Source:
http://finance.detik.com/read/2014/06/11/174229/2605544/4/sudah-5-kali-alami-kenaikan-tarif-listrik-pengusaha-pengelola-mal-protes

Tulisan 2: Pemerintah Jamin Stok Makanan Segar Aman Saat Musim Mudik Lebaran

Pemerintah Jamin Stok Makanan Segar Aman Saat Musim Mudik Lebaran



Jakarta -Masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketersediaan kebutuhan pokok selama musim mudik lebaran 2014. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan menjamin distribusi sembako aman.

"Tugas kami adalah memberi kepastian dan keamanan bagi penduduk Indonesia, baik yang mudik maupun tidak," kata Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heryawan, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Menurut Rusman, sekarang ini berbagai bahan pokok yang sifatnya hasil olahan industri sedang dalam proses toxilin. "Itu artinya mengisi gudang-gudang yang ada di sentra konsumen, sehingga dijamin lah selama puasa dan lebaran gudang-gudang ini bisa mengisi pasar-pasar modern dan tradisional," jelasnya.

Dijelaskan Rusman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk kelancaran distribusi sembako ke berbagai daerah. Selain itu juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri.

"Kami berterima kasih kepada Kemenhub dan Korlantas yang memberi dispensasi bagi angkutan bahan pangan segar seperti sayuran, buah, telur, ikan, yang tidak bisa distok dalam waktu yang lama," katanya.

Menurut Rusman, puncak belanja rumah tangga adalah pada H-1 untuk belanja pangan olahan. "Oleh karenanya, angkutan itu H-2 juga harus dijamin tidak ada hambatan karena dia harus mengisi langsung pasar-pasar tradisional, baik pasar induk sampai ke pasar eceran," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan EE Mangindaan merilis aturan untuk melarang kendaraan besar melewati jalur mudik. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko kemacetan yang parah.

"Memang konsep kami, seperti tahun lalu, H-4 adalah prioritas ke penumpang. Truk-truk atau pun yang membawa alat berat, semen, alat konstruksi, dan sebagainya terutama yang lebih dari 2 sumbu tidak boleh lagi bergerak di jalan raya," kata Mangindaan.

Namun, Mangindaan memberi pengecualian untuk kendaraan yang akan mendistribusikan sembako. "Kami setujui, yang penting jangan bawa makanan dan minuman itu dengan kendaraan yang lebih dari 2 sumbu. Semua tidak boleh, kecuali kendaraan yang membawa makanan segar, makanan olahan yang memang dibutuhkan. H-1 pun masih boleh," tegasnya.



Opini:
Semoga rencana yang telah dipaparkan dapat berjalan dengan baik. Tidak mendapat kendala berarti. Jika rencana ini berhasil, maka masyarakat tidak perlu kuatir dengan bahan yang sudah busuk atau layu. Tapi lebih baik lagi jika para pemasok tidak menimbun bahan makanan sehingga tidak terjadi lonjakan harga dan persediaan yang terbatas menjelang bulan Puasa dan Lebaran.


Source:
http://finance.detik.com/read/2014/06/11/195152/2605706/4/pemerintah-jamin-stok-makanan-segar-aman-saat-musim-mudik-lebaran

Tulisan 1: Alasan Harga Daging Sapi Bertahan Tinggi Versi Importir

Alasan Harga Daging Sapi Bertahan Tinggi Versi Importir



Jakarta -Selama dua tahun terakhir harga daging sapi di dalam negeri bertahan tinggi hingga rata-rata berkisar Rp 95.000-100.000/Kg di pasar tradisional bahkan ritel, padahal impor sudah dibuka lebar-lebar. Menurut kalangan importir sulit turunnya harga daging sapi di pasar tradisional karena faktor kebijakan pemerintah yang setengah-setengah, yaitu ingin harga daging turun tapi daging impor tak boleh masuk pasar umum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan harga daging sapi yang melonjak adalah karena pasokan di dalam negeri kurang. Namun daging impor dilarang masuk ke pasar tradisional untuk menstabilkan pasokan dan harga.

"Nggak boleh jual di pasar umum. Yang ada lokal, lokal terbatas pasokannya, pedagang bermain lah di situ. Memang nggak ada ketentuannya mereka mau jual berapa pun," kata Thomas kepada detikFinance, Selasa (10/6/2014).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 46 Tahun 2013 pasal 17 disebutkan: Karkas, daging dan/atau jeroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, restoran, katering dan/atau keperluan khusus lainnya.

Menurut Thomas, artinya daging impor tak diizinkan untuk dijual di pasar tradisional bahkan supermarket. "Kalau supermarket nanti saya mau usul. Masa ekspatriat mau bikin steak dia nggak boleh beli," katanya.

Thomas menilai kebijakan ini kontraproduktif dengan tujuan utamanya, yaitu menstabilkan harga di pasaran yang terus menerus melonjak, apalagi mau memasuki bulan Puasa dan Lebaran.

"Kami tidak mau ganggu juga. Kalau dibuka (aturan) itu ribut lagi peternak lokal. Jadi tinggal pemerintah mau bagaimana dia. Di satu pihak dia desak juga memperhatikan peternakan rakyat. Di satu sisi pemerintah menstabilkan harga," paparnya.



Opini:
Lebih baik jika pemerintah segera memperbaiki kebijakan baru yang sedikit menyulitkan masyarakat. Karena sebentar lagi akan memasuki bulan Puasa dan Lebaran, maka harga daging akan semakin mahal. Padahal daging adalah salah satu bahan yang cukup penting. Jika pemerintah tak memperbolehkan daging importir masuk, alangkah lebih baik jika pemerintah memproduksi daging dalam negri lebih baik lagi. Sehingga pasokan tak menipis dan harga tak semakin melonjak. 

Source:
http://finance.detik.com/read/2014/06/11/103739/2604882/4/alasan-harga-daging-sapi-bertahan-tinggi-versi-importir

Selasa, 10 Juni 2014

Something You Should or Should Not Do and Can or Cannot Do

Library
  • You are supposed to read a book.
  • You are not supposed to eat or drink.
  • You are allowed to borrow a book.
  • You are not allowed to make a noise.
Museum
  • You are premitted to came with group.
  • You are not premitted to litter
  • You are expected to obey the rules
  • You are not expected to stealing an items.
Restaurant
  • You are supposed to order some food.
  • You are not supposed to steal.
  • You are allowed to take a picture.
  • You are not allowed to make a noise.
Tram
  • You are expected to buy a tickets.
  • You are not expected to lose your tickets.
  • You are permitted to distrub other passengers.
  • You are not permitted to eat in tram.
Park
  • You are allowed to picnic with your family
  • You are not allowed to damage the existing facilities in the park
  • You are supposed to bring food and drinks into the park
  • You are not supposed to throw litter in the park